Cara Aktivasi Sirekap Pilkada 2020 Update

Artikel terkait : Cara Aktivasi Sirekap Pilkada 2020 Update


Sirekap atau Sistem Rekapitulasi Elektronik adalah aplikasi penghitung hasil suara pilkada. Berikut cara login dan aktivasi sirekap pada Pilkada 2020.


Sirekap atau Sistem Rekapitulasi Elektronik merupakan aplikasi yang digunakan untuk menghitung hasil suara pilkada. Cara login dan aktivasi sirekap pada Pilkada serentak 2020 memiliki beberapa langkah yang bisa diikuti.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 menjelaskan tentang aturan penggunaan Sirekap yang pertama kalinya diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, serta sebagai alat bantu untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) menjadi alat bantu hitung, rekapitulasi, serta publikasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pihaknya dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11).

Berikut cara login dan aktivasi Sirekap pilkada 9 Desember 2020.


Cara Aktivasi e-Rekap Pilkada 2020

Sebelum melakukan aktivasi petugas harus mengunduh aplikasi Sirekap Pilkada 2020 dan Telegram pada gawai masing-masing. Melalui kedua aplikasi Telegram, Anda dapat mengakses situs yang terintegrasi untuk melakukan aktivasi.

Berikut langkah untuk aktivasi e-rekap Pilkada 2020:
  • Unduh dan instal aplikasi Telegram
  • Lalu cari pada kolom pencarian 'SirekapPilkada2020bot'
  • Klik dan masuk pada kolom pesan tersebut
  • Ketik pada kolom chat dengan format register (spasi) kode TPS masing-masing (spasi) nomor TPS (spasi) Nomor Induk Kependudukan (spasi) Nomor telepon seluler (spasi) nama lengkap dengan huruf kapital dan kirim
  • Tunggu balasan dari kolom obrolan tersebut. Jika sudah ada balasan, dilanjut dengan mengetik 'activation' (spasi) NIK (spasi) nomor telepon seluler dan kirim
  • Jika sudah dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan yang berisi link aktivasi tersebut
  • Lalu masuk ke link aktivasi yang sudah diberikan, dan akan menuju pada halaman aktivasi
  • Tekan tombol aktivasi pada laman yang muncul
  • Masukkan password yang mudah diingat dengan kombinasi huruf dan angka, lalu dilanjut dengan menekan kolom Register
  • Klik kolom Setup Kode Akses, masukkan kode akses pada kolom tersebut
Ada beberapa ketentuan dalam proses pengisian password, salah satunya Anda diharuskan untuk mengisi kata sandi sesuai dengan nama TPS dan desa masing-masing.

Misalnya, Setiamanah TPS 15, maka disarankan untuk mengisinya dengan huruf kecil dan menjadi setiamanah15.

Login Sirekap Pilkada 2020

Untuk masuk e-rekap pilkada 2020, ada 5 tahap login pada aplikasi Sirekap Pilkada 2020 yang bisa dilakukan.
  • Pastikan telah mengunduh aplikasi Sirekap Pilkada terbaru dan Telegram pada gawai Anda
  • Masukkan nomor telepon dan juga password yang sudah dibuat lalu tekan login
  • Tunggu hingga ke tampilan selanjutnya
  • Lalu masukkan kode akses dan konfirmasi kode akses
  • Tekan simpan, lalu tunggu hingga tampilan aplikasi berubah ke menu utama setelah melakukan login.
Usai mengetahui cara login dan aktivasi Sirekap pilkada, disarankan untuk menggunakan aplikasi Sirekap terbaru yang diluncurkan oleh KPU melalui Playstore. (artikel CNNINDONESIA.com)

Artikel fioricetd Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 fioricetd | Design by Bamz